Recent Posts

Keadilan/Ketidakadilan Membakar Ribuan Hektar Hutan Dibebaskan


Kasus Keadilan / Ketidakadilan :
Bakar Ribuan Hektar Hutan Malah Dibebaskan
Tapi anehnya, korporasi pelaku pembakaran hutan di Sumatra selatan dibebaskan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Parlas Nababan. Hakim tersebut berdalih, pembakaran hutan tidak merusak lingkungan karena hutan yang dibakar bisa ditanami kembali.
Analisis dan Pendapat
            Didakwa membakar hutan dan lahan sekitar 2.148 hektar di Kepulauan Meranti, dua Bos PT National Sago Prima (NSP) Erwin dan Nowo Dwi Priyono, diberi vonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (22/01/15). Dalam amar putusan hakim, keduanya dinyatakan tak bersalah atas kebakaran sekitar 2.148 hektar lahan di Desa Tapak Baru, Teluk Buntal Tanjung Sari, Lukut, Tanjung Gadai dan Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.Menyatakan terdakwa tak bersalah dalam kasus pembakaran lahan dan limbah di PT National Sago Prima dan dihukum bebas. Selanjutnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengeluarkan terdakwa dari tahan," kata Ketua Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak. Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim, tidak sebanding dengan tuntutan (JPU). Sebelumnya terdakwa Nowo dituntut dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun sedangkan Erwin dituntut selama 6 tahun penjara.Menurut hakim, vonis yang diambil berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti, faksa persidangan dan analisis yuridis hukum. Semuanya satu kesatuan dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Sementara terkait korporasi sendiri, PT NSP divonis hakim untuk mengganti kerugian Rp 2 miliar, atas kasus kebakaran lahan sagu miliknya di Kepulauan Meranti.
            Seharusnya dalam melakukan Hukuman Hakim harus sebanding dengan hukum yang telah di buat di Negara kita . Lihatlah yang disana hanya mengambil coklat saja di penjara , sedangkan ini membakar hutan seluar 2.148 hektar yang dibakar untuk kepentingan bisnis dia di bebaskan. Sebagai Negara Hukum yaitu hukuman yang setimpal adalah nomor 1. Sekian dan terimakasi

"Menyatakan terdakwa tak bersalah dalam kasus pembakaran lahan dan limbah di PT National Sago Prima dan dihukum bebas. Selanjutnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengeluarkan terdakwa dari tahan," kata Ketua Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak.
Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim, tidak sebanding dengan tuntutan (JPU). Sebelumnya terdakwa Nowo dituntut dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun sedangkan Erwin dituntut selama 6 tahun penjara.
Menurut hakim, vonis yang diambil berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti, faksa persidangan dan analisis yuridis hukum. Semuanya satu kesatuan dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
Sementara terkait korporasi sendiri, PT NSP divonis hakim untuk mengganti kerugian Rp 2 miliar, atas kasus kebakaran lahan sagu miliknya di Kepulauan Meranti.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim Rasyid, mengaku kaget dengan vonis ini. Ia mempertanyakan kredibilitas hakim yang memperkarakan kasus ini karena tak mempunyai sertifikat lingkungan hidup.
"Padahal, itu sudah diatur oleh Mahkamah Agung. Dimana setiap hakim yang memperkarakan tindak pidana lingkungan, harus ada sertifikat," katanya.
Atas vonis ini, Muslim bersama Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup (KPPLH) Riau akan melaporkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis itu ke Komisi Yudisial (KY).
"Kami akan melapor ke KY. Kami menilai ada permainan dalam kasus ini. Selain itu, kami desak JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera mengajukan banding. Harus banding," ketus Muslim.
- See more at: http://beritariau.com/berita-1616-diduga-bakar-lahan-ribuan-hektar-bos-pt-nsp-malah-dibebaskan.html#sthash.Atvf61oU.dpufaaaasas
"Menyatakan terdakwa tak bersalah dalam kasus pembakaran lahan dan limbah di PT National Sago Prima dan dihukum bebas. Selanjutnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengeluarkan terdakwa dari tahan," kata Ketua Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak.
Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim, tidak sebanding dengan tuntutan (JPU). Sebelumnya terdakwa Nowo dituntut dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun sedangkan Erwin dituntut selama 6 tahun penjara.
Menurut hakim, vonis yang diambil berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti, faksa persidangan dan analisis yuridis hukum. Semuanya satu kesatuan dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
Sementara terkait korporasi sendiri, PT NSP divonis hakim untuk mengganti kerugian Rp 2 miliar, atas kasus kebakaran lahan sagu miliknya di Kepulauan Meranti.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim Rasyid, mengaku kaget dengan vonis ini. Ia mempertanyakan kredibilitas hakim yang memperkarakan kasus ini karena tak mempunyai sertifikat lingkungan hidup.
"Padahal, itu sudah diatur oleh Mahkamah Agung. Dimana setiap hakim yang memperkarakan tindak pidana lingkungan, harus ada sertifikat," katanya.
Atas vonis ini, Muslim bersama Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup (KPPLH) Riau akan melaporkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis itu ke Komisi Yudisial (KY).
"Kami akan melapor ke KY. Kami menilai ada permainan dalam kasus ini. Selain itu, kami desak JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera mengajukan banding. Harus banding," ketus Muslim.
- See more at: http://beritariau.com/berita-1616-diduga-bakar-lahan-ribuan-hektar-bos-pt-nsp-malah-dibebaskan.html#sthash.Atvf61oU.dpuf

Share this:

ABOUT THE AUTHOR

Ceyron Louis

A web designer from India. And then you write some more information about yourself like this to fill out the space that is left.

0 komentar:

Posting Komentar