Keadilan/Ketidakadilan Membakar Ribuan Hektar Hutan Dibebaskan
Kasus Keadilan / Ketidakadilan :
Bakar Ribuan Hektar Hutan Malah Dibebaskan
Tapi
anehnya, korporasi pelaku pembakaran hutan di Sumatra selatan dibebaskan oleh
hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Parlas Nababan. Hakim tersebut
berdalih, pembakaran hutan tidak merusak lingkungan karena hutan yang dibakar bisa
ditanami kembali.
Analisis
dan Pendapat
Didakwa membakar hutan dan
lahan sekitar 2.148 hektar di Kepulauan Meranti, dua Bos PT National Sago Prima
(NSP) Erwin dan Nowo Dwi Priyono, diberi vonis bebas oleh majelis hakim di
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (22/01/15). Dalam amar putusan hakim,
keduanya dinyatakan tak bersalah atas kebakaran sekitar 2.148 hektar lahan di
Desa Tapak Baru, Teluk Buntal Tanjung Sari, Lukut, Tanjung Gadai dan Tanjung
Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.Menyatakan terdakwa tak
bersalah dalam kasus pembakaran lahan dan limbah di PT National Sago Prima dan
dihukum bebas. Selanjutnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengeluarkan
terdakwa dari tahan," kata Ketua Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak. Vonis
bebas dijatuhkan majelis hakim, tidak sebanding dengan tuntutan (JPU).
Sebelumnya terdakwa Nowo dituntut dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun
sedangkan Erwin dituntut selama 6 tahun penjara.Menurut hakim, vonis yang
diambil berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti, faksa persidangan dan
analisis yuridis hukum. Semuanya satu kesatuan dan tak bisa dipisahkan antara
satu dengan yang lainnya. Sementara terkait korporasi sendiri, PT NSP divonis
hakim untuk mengganti kerugian Rp 2 miliar, atas kasus kebakaran lahan sagu
miliknya di Kepulauan Meranti. Seharusnya dalam melakukan Hukuman Hakim harus sebanding dengan hukum yang telah di buat di Negara kita . Lihatlah yang disana hanya mengambil coklat saja di penjara , sedangkan ini membakar hutan seluar 2.148 hektar yang dibakar untuk kepentingan bisnis dia di bebaskan. Sebagai Negara Hukum yaitu hukuman yang setimpal adalah nomor 1. Sekian dan terimakasi
"Menyatakan
terdakwa tak bersalah dalam kasus pembakaran lahan dan limbah di PT
National Sago Prima dan dihukum bebas. Selanjutnya memerintahkan jaksa
penuntut umum (JPU) mengeluarkan terdakwa dari tahan," kata Ketua
Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak.
Vonis bebas dijatuhkan
majelis hakim, tidak sebanding dengan tuntutan (JPU). Sebelumnya
terdakwa Nowo dituntut dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun sedangkan
Erwin dituntut selama 6 tahun penjara.
Menurut hakim, vonis
yang diambil berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti, faksa
persidangan dan analisis yuridis hukum. Semuanya satu kesatuan dan tak
bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
Sementara terkait
korporasi sendiri, PT NSP divonis hakim untuk mengganti kerugian Rp 2
miliar, atas kasus kebakaran lahan sagu miliknya di Kepulauan Meranti.
Sementara itu,
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim
Rasyid, mengaku kaget dengan vonis ini. Ia mempertanyakan kredibilitas
hakim yang memperkarakan kasus ini karena tak mempunyai sertifikat
lingkungan hidup.
"Padahal, itu sudah
diatur oleh Mahkamah Agung. Dimana setiap hakim yang memperkarakan
tindak pidana lingkungan, harus ada sertifikat," katanya.
Atas vonis ini, Muslim
bersama Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup (KPPLH) Riau akan
melaporkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis itu ke Komisi
Yudisial (KY).
"Kami akan melapor ke
KY. Kami menilai ada permainan dalam kasus ini. Selain itu, kami desak
JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera mengajukan banding. Harus
banding," ketus Muslim.
- See more at:
http://beritariau.com/berita-1616-diduga-bakar-lahan-ribuan-hektar-bos-pt-nsp-malah-dibebaskan.html#sthash.Atvf61oU.dpufaaaasas
"Menyatakan
terdakwa tak bersalah dalam kasus pembakaran lahan dan limbah di PT
National Sago Prima dan dihukum bebas. Selanjutnya memerintahkan jaksa
penuntut umum (JPU) mengeluarkan terdakwa dari tahan," kata Ketua
Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak.
Vonis bebas dijatuhkan
majelis hakim, tidak sebanding dengan tuntutan (JPU). Sebelumnya
terdakwa Nowo dituntut dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun sedangkan
Erwin dituntut selama 6 tahun penjara.
Menurut hakim, vonis
yang diambil berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti, faksa
persidangan dan analisis yuridis hukum. Semuanya satu kesatuan dan tak
bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
Sementara terkait
korporasi sendiri, PT NSP divonis hakim untuk mengganti kerugian Rp 2
miliar, atas kasus kebakaran lahan sagu miliknya di Kepulauan Meranti.
Sementara itu,
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim
Rasyid, mengaku kaget dengan vonis ini. Ia mempertanyakan kredibilitas
hakim yang memperkarakan kasus ini karena tak mempunyai sertifikat
lingkungan hidup.
"Padahal, itu sudah
diatur oleh Mahkamah Agung. Dimana setiap hakim yang memperkarakan
tindak pidana lingkungan, harus ada sertifikat," katanya.
Atas vonis ini, Muslim
bersama Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup (KPPLH) Riau akan
melaporkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis itu ke Komisi
Yudisial (KY).
"Kami akan melapor ke
KY. Kami menilai ada permainan dalam kasus ini. Selain itu, kami desak
JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera mengajukan banding. Harus
banding," ketus Muslim.
- See more at:
http://beritariau.com/berita-1616-diduga-bakar-lahan-ribuan-hektar-bos-pt-nsp-malah-dibebaskan.html#sthash.Atvf61oU.dpuf